Kamis, 17 November 2016

UPAYA-UPAYA PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN BENCANA ALAM

UPAYA-UPAYA PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN

BENCANA ALAM


   Kerusakan lingkungan semakin hari semakin terlihat jelas. Perlu kitanya kita memikirkan upaya apa saja yang akan kita lakukan untuk memperbaiki lingkungan kita agar terciptanya K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan). Langkah awal melakukan perbaikan dapat dilakukan dengan cara memperhatikan keadaan lingkungan sekitar kita dahulu, baru kemudian lingkup nasional.

A.    Upaya-upaya Penanggulangan Bencana Alam
  • Mitigasi
Mitigasi dapat juga diartikan sebagai penjinak bencana alam, dan pada prinsipnya mitigasi adalah usaha-usaha baik bersifat persiapan fisik, maupun non-fisik dalam menghadapi bencana alam. Persiapan fisik dapat berupa penataan ruang kawasan bencana dan kode bangunan, sedangkan persiapan non-fisik dapat berupa pendidikan tentang bencana alam.
  • Menempatkan Korban di Suatu Tempat yang Aman
Menempatkan korban di suatu tempat yang aman adalah hal yang mutlak diperlukan. Sesuai dengan deklarasi Hyogo yang ditetapkan pada Konferensi Dunia tentang Pengurangan Bencanadi Kobe, Jepangpertengahan Januari 2005 yang lalu. Berbunyi : “Negara-negara mempunyai tanggung jawab utama untuk melindungi orang-orang dan harta benda yang berada dalam wilayah kewenangan dan dari ancaman dengan memberikan prioritas yang tinggi kepada pengurangan resiko bencana dalam kebijakan nasional, sesuai dengan kemampuan mereka dan sumber daya yang tersedia kepada mereka”.
  • Membentuk Tim Penanggulangan Bencana
  • Memberikan Penyuluhan-penyuluhan
  • Merelokasi Korban Secara Bertahap
Akibat kompleknya permasalahan pascabencana, maka dibuatlah panduan internasional mengenai prinsip-prinsip perlindungan pengungsi. Sebagai contoh, misalnya pasal 18 ayat (2) , Pasal 23 dinyatakan setiap manusia memiliki hak atas pendidikan ayat (1) dan pada ayat (2) dan masih banyak lagi pasal lain yang menekankan perlunya ditindaklanjuti pemberian perlindungan terhadap para pengungsi, baik yang disebabkan oleh bencana alam atau ulah manusia, termasuk konflik bersenjata atau perang.

B.     Upaya-Upaya Pencegahan Bencana Alam
·         Membuat Pos Peringatan Bencana
      Salah satu upaya yang keudian dapat diupayakan adalah dengan mendirikan pos peringatan bencana, pos inilah yang nantinya menentukan warga masyarakat bisa kembali menempati tempat tinggalnya atau tidak.


·         Membisaakan Hidup Tertib dan Disiplin
      Perlu pola hidup tertib, yaitu dengan menegakkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pelestarian lingkungan hidup. Asal masyarakat menaatinya, berarti setidaknya kita telah berpartisipasi dalam melestarikan lingkungan. Masyarakat juga harus disiplin.


EmoticonEmoticon